Permohonan Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang memberikan keterangan resmi mengenai tempat usaha, jenis usaha dan lama pendirian usaha oleh seseorang atau badan usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan. Sebagian besar SKU ini dibuat untuk dokumen pendukung dalam pengajuan pembiayaan perbankan oleh seseorang pribadi maupun badan usaha.
Berikut ini adalah langkah dan dokumen persyaratan dalam pembuatan SKU :

  1. Warga datang ke Ketua RT/RW setempat dengan membawa copy KTP dan KK untuk
    dibuatkan surat pengantar
  2. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW selanjutnya dibawa ke kantor Kelurahan untuk
    dibuatkan SKU
  3. Pengajuan SKU di Balai Desa dilengkapi dengan foto tempat usaha, copy KTP dan copy
    KK
  4. Ada beberapa jenis SKU yang membutuhkan tanda tangan Camat, sehingga harus
    mengurus legalisasi di kantor Kecamatan. Namun pada umumnya SKU hanya memerlukan
    tanda tangan Kepala Desa