Surat Keterangan Domisili adalah adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap. Kepemilikan surat domisili menjadi syarat bagi mereka yang tidak menetap di daerah tersebut atau memiliki surat keterangan tempat tinggal di daerah lain. Surat domisili juga dibutuhkan perusahaan ataupun badan usaha sebagai syarat dokumen untuk mengurus pajak dan izin lainnya.
Untuk mengurus permohonan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, berikut ini adalah langkah dan persyaratannya :
- Warga datang ke Ketua RT dan Ketua RW setempat dengan membawa copy
KTP dan KK untuk dibuatkan surat pengantar - Surat Pengantar dari Ketua RT/RW selanjutnya dibawa ke kantor Kelurahan
untuk dibuatkan Surat Keterangan Domisili - Pengajuan Surat Keterangan Domisili di Kelurahan dilengkapi dengan copy
KTP dan copy KK
Surat Keterangan Domisili hanya bisa diterbitkan untukan perseorangan atau
badan usaha yang telah tinggal dan menetap minimal 1 (satu) Tahun di Desa
setempat. Untuk warga yang baru tinggal beberapa minggu ataupun beberapa
bulan di suatu Desa lain, biasanya Kantor Kelurahan belum bisa untuk
menerbitkan Surat Keterangan Domisili.